Pangkat golongan 4C adalah salah satu jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang sudah mencapai golongan ini umumnya telah melalui proses panjang, mulai dari pengabdian, kenaikan pangkat bertahap, hingga pencapaian kualifikasi akademik dan fungsional tertentu. Golongan 4C mencerminkan posisi senior dan berpengalaman dalam birokrasi Indonesia.

Dalam dunia pendidikan, istilah pangkat golongan 4C guru juga sering muncul sebagai indikator tingkat karier dan profesionalisme guru PNS. Guru dengan golongan ini biasanya menduduki jabatan fungsional madya atau pembina tingkat satu, yang menggambarkan kontribusi besar dalam bidang pengajaran, pengembangan kurikulum, hingga pelatihan profesional sejawat.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh apa itu pangkat golongan 4C, bagaimana cara mencapainya, syarat-syarat administratif dan fungsionalnya, serta tunjangan yang melekat pada pangkat ini. Kami juga akan membahas posisi strategis golongan 4C dalam karier guru dan ASN secara umum.

Baca juga: Memahami Jenjang Jabatan Fungsional Guru Secara Menyeluruh

Apa Itu Pangkat Golongan 4C?

Pangkat golongan 4C dalam sistem kepegawaian ASN dikenal dengan sebutan Pembina Tingkat I. Golongan ini merupakan bagian dari Golongan IV (empat), yang terdiri dari subgolongan IV/a hingga IV/e. Artinya, 4C berada pada level yang tinggi, hanya dua tingkat di bawah golongan tertinggi yaitu IV/e (Pembina Utama).

Secara administratif, ASN yang telah mencapai golongan 4C menandakan bahwa mereka memiliki masa kerja yang panjang, kinerja yang konsisten, serta telah memenuhi berbagai persyaratan kompetensi. Dalam banyak kasus, mereka juga telah mengikuti dan lulus dari penilaian angka kredit, pendidikan dan pelatihan tertentu, serta memiliki publikasi ilmiah atau karya tulis bagi jabatan fungsional tertentu seperti guru atau dosen.

Pangkat Golongan 4C Guru: Posisi Strategis Dalam Dunia Pendidikan

Pangkat golongan 4C guru adalah salah satu indikator utama tingkat profesionalisme dalam dunia pendidikan Indonesia. Guru PNS yang telah mencapai jenjang ini umumnya memegang jabatan fungsional Guru Madya dengan jabatan pangkat Pembina Tingkat I.

Untuk bisa naik ke golongan ini, seorang guru harus memenuhi akumulasi angka kredit tertentu, yang diperoleh dari berbagai kegiatan seperti pengajaran, pengembangan diri, publikasi karya ilmiah, dan pelatihan profesional. Selain itu, kriteria administratif seperti masa kerja minimal, pendidikan minimal S1 (bahkan S2 sangat dianjurkan), dan sertifikasi pendidik juga menjadi syarat wajib.

Guru golongan 4C biasanya terlibat dalam pembimbingan guru lain, pengembangan perangkat ajar, dan evaluasi program pendidikan. Posisi ini sangat strategis karena berada pada titik pengaruh terhadap kualitas pendidikan secara lebih luas, bukan hanya dalam ruang kelas.

Syarat dan Prosedur Kenaikan ke Golongan 4C

Untuk ASN atau guru yang ingin naik ke pangkat golongan 4C, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki masa kerja tertentu, umumnya minimal 4 tahun di golongan 4B.

  2. Pendidikan minimal S1, namun pendidikan lanjut seperti S2 dapat memperkuat peluang naik pangkat.

  3. Memenuhi angka kredit sesuai jabatan fungsional masing-masing. Guru, misalnya, harus mengumpulkan angka kredit dari unsur utama dan penunjang.

  4. Telah mengikuti diklat atau pelatihan, seperti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) untuk jabatan struktural atau diklat fungsional untuk guru.

  5. Memiliki SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan penilaian kinerja yang baik selama beberapa tahun terakhir.

  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses hukum.

Proses pengusulan kenaikan pangkat ini biasanya diajukan oleh instansi tempat ASN bekerja, kemudian dinilai oleh tim penilai pusat atau daerah, tergantung jabatan dan instansi. Bagi guru, pengajuan ini melalui Dinas Pendidikan dan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).

Tunjangan Pangkat Golongan 4C

ASN atau guru dengan pangkat golongan 4C berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan golongan di bawahnya. Berikut adalah komponen tunjangan yang biasanya diterima:

  • Gaji pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru tentang gaji PNS. Pada 2024, gaji PNS golongan IV/c berkisar antara Rp3.500.000 hingga lebih dari Rp5.000.000, tergantung masa kerja.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional: Khusus bagi guru dan ASN fungsional lainnya, besaran ditentukan sesuai jenjang jabatan.

  • Tunjangan kinerja daerah atau pusat: Besaran bervariasi, tergantung kebijakan instansi.

  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan suami/istri, anak, beras, dan tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang bersertifikat.

Dengan total tunjangan yang ada, ASN golongan 4C bisa mendapatkan penghasilan yang cukup signifikan setiap bulan, ditambah dengan berbagai hak pensiun di masa depan.

Jenjang Karier Setelah Golongan 4C

Setelah mencapai golongan 4C, ASN atau guru masih dapat melanjutkan karier ke golongan 4D (Pembina Utama Muda) dan 4E (Pembina Utama). Namun, kenaikan ke jenjang ini lebih selektif karena memerlukan angka kredit yang jauh lebih tinggi, karya ilmiah tingkat nasional atau internasional, serta jabatan strategis.

Bagi guru, naik ke golongan 4D atau 4E berarti mereka bisa menjadi Guru Utama, yang seringkali berperan dalam perumusan kebijakan pendidikan, pelatihan nasional, hingga menjadi penulis modul atau kurikulum nasional.

Kesimpulan

Pangkat golongan 4C merupakan tonggak penting dalam perjalanan karier ASN, khususnya bagi guru dan jabatan fungsional lainnya. Mencapai posisi ini bukan hanya soal waktu kerja, tapi juga soal kompetensi, kontribusi nyata, dan komitmen terhadap tugas. Bagi guru, pangkat golongan 4C guru bukan sekadar kenaikan angka kredit, melainkan bentuk pengakuan atas profesionalisme dan dedikasi terhadap pendidikan.

Dengan pemahaman mendalam tentang syarat, manfaat, dan potensi pengembangan karier di golongan 4C, ASN dapat merancang perjalanan kariernya dengan lebih terarah. Hal ini juga penting bagi instansi untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan SDM berkualitas tinggi demi kemajuan layanan publik dan pendidikan nasional.

FAQ:

1. Pangkat golongan 4C itu jabatan apa?
Pangkat 4C adalah Pembina Tingkat I, jenjang tinggi dalam ASN dan guru PNS dengan jabatan fungsional madya.

2. Berapa gaji golongan 4C PNS?
Gaji pokok PNS golongan 4C berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta, belum termasuk tunjangan.

3. Apa syarat naik ke golongan 4C guru?
Guru harus memenuhi angka kredit, masa kerja, pendidikan minimal S1, memiliki sertifikat pendidik, dan evaluasi kinerja yang baik.

4. Apa bedanya golongan 4B dan 4C?
Golongan 4C berada satu tingkat di atas 4B, dengan tunjangan dan tanggung jawab yang lebih besar.

5. Apakah semua guru bisa naik ke 4C?
Ya, asalkan memenuhi semua syarat administratif, angka kredit, dan kinerja yang ditentukan dalam regulasi kepegawaian. 4d lotto

Categorized in:

Blog,

Last Update: July 14, 2025