Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah cita-cita banyak orang di Indonesia. Selain jaminan karier yang stabil, gaji tetap, serta tunjangan, PNS juga memiliki jenjang kepangkatan yang jelas. Salah satu istilah yang sering muncul dalam struktur jabatan PNS adalah “Ahli Pertama”. Namun, masih banyak orang yang belum memahami secara pasti: Ahli pertama golongan berapa sebenarnya?

Bagi mereka yang baru lulus kuliah dan ingin masuk ke dunia kerja PNS, penting untuk memahami struktur jabatan ini. Pasalnya, jabatan awal akan menentukan perjalanan karier dan potensi penghasilan ke depan. Tak terkecuali bagi profesi guru, yang juga memiliki jenjang jabatan fungsional seperti guru ahli pertama.

Artikel ini akan membahas secara lengkap terkait jabatan ahli pertama, golongannya dalam struktur PNS, termasuk detail mengenai guru ahli pertama golongan berapa, serta informasi penting lain terkait jenjang dan mekanisme kenaikan pangkatnya.

Baca juga: Pangkat Golongan PPPK: Pengertian dan Cara Kerjanya

Pengertian Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional PNS

Sebelum menjawab ahli pertama golongan berapa, kita harus pahami dulu apa itu jabatan ahli pertama. Dalam sistem kepegawaian Indonesia, khususnya untuk jabatan fungsional, terdapat beberapa jenjang jabatan, yaitu:

  • Ahli Pertama

  • Ahli Muda

  • Ahli Madya

  • Ahli Utama

Jabatan “Ahli Pertama” merupakan jenjang awal dalam jalur fungsional bagi PNS yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana (S1) atau Diploma IV. Jabatan ini berlaku untuk berbagai profesi, seperti guru, dosen, auditor, perencana, pranata komputer, dan lainnya.

Ahli Pertama Golongan Berapa dalam Struktur PNS?

Jika mengacu pada peraturan kepegawaian yang berlaku, jabatan Ahli Pertama berada pada Golongan III/a hingga III/b. Biasanya, seorang lulusan S1 yang baru diangkat sebagai PNS akan langsung menempati posisi di golongan III/a dengan jabatan Ahli Pertama.

Berikut ini rinciannya:

  • Golongan III/a: Ahli Pertama (awal masuk PNS)

  • Golongan III/b: Ahli Pertama (dengan masa kerja dan pengembangan kompetensi tertentu)

Artinya, untuk menjawab pertanyaan “Ahli pertama golongan berapa?”, maka jawabannya adalah golongan III/a sebagai posisi awal, yang kemudian dapat naik ke III/b tergantung pengalaman kerja dan pelatihan.

Guru Ahli Pertama Golongan Berapa? Ini Penjelasannya

Sama halnya dengan jabatan fungsional lainnya, jabatan guru dalam ASN juga memiliki jenjang berdasarkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Guru yang diangkat sebagai PNS pertama kali umumnya menempati posisi guru ahli pertama, terutama jika memiliki gelar S1 dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jadi, guru ahli pertama golongan berapa? Jawabannya adalah:

  • Golongan III/a untuk guru lulusan S1/PPG yang baru diangkat

  • Dapat naik ke Golongan III/b seiring masa kerja dan kenaikan pangkat

Guru ahli pertama memiliki peran penting dalam proses pembelajaran dan merupakan fondasi awal bagi jenjang jabatan yang lebih tinggi, seperti Guru Ahli Muda (III/c), Ahli Madya (III/d atau IV/a), hingga Ahli Utama (IV/c ke atas).

Syarat Menjadi Ahli Pertama dalam Jabatan Fungsional

Untuk menempati posisi sebagai Ahli Pertama, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV

  2. Lulus seleksi CPNS sesuai formasi jabatan fungsional tertentu

  3. Telah mengikuti pelatihan atau diklat fungsional (jika dipersyaratkan)

  4. Telah mendapatkan SK pengangkatan dalam jabatan fungsional tertentu

Setelah diangkat sebagai Ahli Pertama, PNS bisa mengembangkan kariernya melalui penilaian angka kredit dan mengikuti berbagai pelatihan untuk naik ke jenjang selanjutnya.

Kenaikan Pangkat dari Ahli Pertama

Kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional seperti Ahli Pertama tidak otomatis terjadi setiap beberapa tahun, tetapi didasarkan pada perolehan angka kredit dan penilaian kinerja.

Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan pangkat antara lain:

  • Masa kerja (minimal 4 tahun per pangkat)

  • Pengumpulan angka kredit dari tugas utama dan penunjang

  • Hasil evaluasi kerja tahunan

  • Ketersediaan formasi dan persetujuan dari instansi terkait

Misalnya, dari III/a ke III/b memerlukan angka kredit tertentu yang harus dikumpulkan melalui kegiatan profesional seperti seminar, pelatihan, publikasi, dan pelaksanaan tugas.

Mengapa Penting Mengetahui Jabatan dan Golongan Ini?

Mengetahui informasi seperti “ahli pertama golongan berapa” sangat penting bagi siapa pun yang ingin berkarier sebagai PNS. Bukan hanya untuk memahami besaran gaji dan tunjangan yang didapat, tapi juga untuk merancang jalur pengembangan karier secara strategis.

Terutama bagi calon guru atau pendidik, mengetahui guru ahli pertama golongan berapa akan membantu dalam mempersiapkan dokumen, pelatihan, serta langkah-langkah untuk meraih pangkat dan jabatan yang lebih tinggi di masa mendatang.

Kesimpulan

Jadi, jabatan Ahli Pertama berada di golongan III/a hingga III/b, baik untuk guru maupun jabatan fungsional lainnya. Bagi guru, jabatan ini menjadi awal karier dalam dunia pendidikan sebagai ASN. Melalui pengembangan diri, kinerja yang baik, serta pemenuhan angka kredit, jabatan ini bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi.

Pemahaman tentang golongan ini sangat penting, bukan hanya bagi mereka yang sudah menjadi PNS, tetapi juga bagi calon pelamar yang ingin merencanakan karier jangka panjang di dunia ASN. Idn slot

FAQ Tentang Ahli Pertama dan Guru Ahli Pertama

1. Ahli pertama itu golongan berapa?
Ahli pertama berada di golongan III/a dan bisa naik ke III/b setelah memenuhi syarat tertentu.

2. Guru ahli pertama golongan berapa saat pertama kali diangkat?
Guru ahli pertama biasanya mulai dari golongan III/a jika memiliki gelar S1 dan lulus PPG.

3. Apa perbedaan antara ahli pertama dan ahli muda?
Ahli pertama adalah jenjang awal jabatan fungsional, sedangkan ahli muda adalah jenjang di atasnya yang membutuhkan angka kredit lebih tinggi dan pengalaman kerja.

4. Berapa lama bisa naik dari III/a ke III/b?
Minimal empat tahun, tergantung pemenuhan angka kredit dan evaluasi kinerja.

5. Apakah semua PNS S1 langsung menjadi ahli pertama?
Tidak semua. Hanya mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Jika kamu ingin memahami lebih lanjut tentang jenjang PNS dan peran jabatan fungsional, pastikan selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari BKN atau instansi pemerintah terkait.

Categorized in:

Blog,

Last Update: June 19, 2025